Deklarasi yang difasilitasi oleh UNESCO, menyebutkan bahwa literasi informasi terkait pula dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan (UNESCO, 2013). Kemampuan-kemampuan itu harus dimiliki tiap individu sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam masyarakat informasi, hal itu bagian dari hak dasar manusia menyangkut pembelajaran sepanjang hayat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti mengamanatkan pelaksanaan kegiatan pembiasaan harian, mingguan, bulanan dan semesteran. Salah satu pembiasaan yang harus dilakukan adalah menggunakan 15 menit sebelum waktu pembelajaran untuk membaca buku selain buku pelajaran serta adanya penghargaan terhadap peserta didik yang gemar membaca.
Kegiatan gemar membaca sangat terkait dengan literasi sekolah. Literasi menjadi sarana siswa dalam mengenal, memahami, dan menerapkan ilmu yang didapatkannya di bangku sekolah. Dengan kemajuan teknologi informasi mengakibatkan arus informasi begitu cepat dan menjadi tantangan bagi sekolah untuk memanfaatkan internet bukan hanya sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai sarana mengingkatkan kemampuan literasi.
Seiring dengan hal tersebut maka Direktorat Pembinaan SMK melakukan terobosan dengan program e-Literasi di SMK. Panduan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) di SMK ini disusun untuk memberikan acuan pokok kepada semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan literasi
di SMK. Dengan terbitnya panduan ini, diharapkan memberi kejelasan dan kemudahan semua pihak dalam melaksanakan berbagai perencanaan kegiatan, kerja sama dan memadukan program secara sinergis. Dengan program yang disusun oleh berbagai pihak diharapkan akan meningkatkan kemampuan literasi peserta didik SMK, yang sekaligus akan meningkatkan perannya dalam kemajuan bangsa Indonesia.
Sumber : https://dikdasmen.kemdikbud.go.id/