Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online pada Tahun Pelajaran 2019/2020 akan diterapkan pada seluruh satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru harus diselenggarakan secara obyektif;
- Transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
- Pada prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Tata Cara Pendaftaran Siswa Baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah. PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi dengan ketentuan:
- Tidak berlaku ketentuan zonasi;
- Menggunakan nilai UN SMP;
- Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Kejuaraan (NK)
- Nilai akhir merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional), dan NK (Nilai Kejuaraan);
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
- Nilai UN;
- Calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
- Usia yang paling tinggi calon peserta didik;
- Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal;
Persyaratan PPDB
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) :
- Ijazah SMP/sederajat /ijazah Program Paket B
- Akta kelahiran (paling tinggi 21 th)
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) bagi usia lebih dari 21 th
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
- Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi
- Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah (Surat keterangan sehat menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik SMK Negeri ) meliputi: Tinggi badan Pa/Pi. 150 cm (Bisnis dan Manajemen) Pa. 155, Pi 150 cm (Pariwisata), Tidak buta warna, Tidak bertato, Tidak bertindik, Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris.
Jadwal SMK PPDB ONLINE :
- Penetapan zonasi : Tanggal, 1 Mei 2019 JADWAL SMK
- Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik Inklusi : Tanggal, 13 s.d 17 Mei 2019
- Verifikasi Berkas dan pengajuan akun : Tanggal, 17 s.d. 28 Juni 2019 Hari Senin s.d Jum’at
- Pendaftaran DARING/ONLINE Mandiri dan/atau lewat Satuan Pendidikan
- • dibuka : mulai tanggal, 1 Juli 2019 Pukul 00.00 WIB
- • ditutup : Tanggal, 5 Juli 2019 Pukul 23.59 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi : Tanggal, 9 Juli 2019 selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB
- Pendaftaran Ulang : Tanggal, 10 s.d. 11 Juli 2019
- Hari Pertama Masuk sekolah : Tanggal, 15 Juli
KOMPETENSI KEAHLIAN YANG DIBUKA :
1. BISNIS DAN MANAJEMEN (1 Rombel 36 Siswa)
- Akuntansi dan Keuangan Lembaga 3 Rombel
- Perbankan Syariah 1 Rombel
- Bisnis Daring dan Pemasaran 2 Rombel
- Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran 3 Rombel
2. PARIWISATA (1 Rombel 36 Siswa)
- Tata Boga 3 Rombel
- Tata Busana 2 Rombel
Alur Pendaftaran PPDB Online Provinsi Jawa Tengah
Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan :

Daftar Ulang
- Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut: Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan Menunjukkan Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpeng-hargaan Sama (SKYBS) asli.
- Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru.
- Peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.